Tudingan Pembahasan APBK Aceh Selatan 2025 Tanpa Komisi DPRK, ini tanggapan Hadi Surya selaku Ketua Komisi IV DPRK Aceh Selatan

LIDIK ACEH

- Redaksi

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 16:50 WIB

5082 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH SELATAN | Tudingan Pembahasan APBK Aceh Selatan 2025 Tanpa Komisi DPRK dan SKPK dengan membangun narasi seolah-olah diluar akal sehat dan menuju kehancuran, maka hal tersebut sangat di sayangkan karena muncul dari anggota DPRK terpilih pada pemilu tahun 2024 silam dan dulu juga pernah menjadi anggota DPRK periode sebelumnya. Harus nya saudara Kamalul membaca atauran dan berdiskusi terlebih dulu dengan kami sebelum melemparkan opini liar ke publik.

Sesuai dengan ketentuan tahapan dan jadwal, Penyampaian Rancangan KUA dan Rancangan PPAS oleh Kepala Daerah kepada DPRK paling lambat minggu ke-2 bulan Juli dan Kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD atas Rancangan KUA dan Rancangan PPAS paling lambat minggu ke-2 bulan Agustus. Tahapan tersebut sudah kita lalui, sekarang masuk ke tahap pembahasan rancangan Qanun APBK 2025.

Baca Juga :  Hadi Surya : Oknum ASN yang Terlibat dalam Pemenangan Pilkada adalah Sosok Penjilat Sejati

Kenapa harus disahkan oleh DPRK Periode sekarang, justru ini bagian dari ikhtiar agar pengesahan APBK 2025 tepat waktu dengan berbagai pertimbangan untuk kebaikan daerah. Mengenai tundingan tanpa komisi, sebaiknya baca kembali dan pahami Tata Tertib DPRK Aceh Selatan atau PP Nomor 12 tahun 2018 Bagian Keenam Pasal 53 menyebutkan Anggota badan anggaran diusulkan oleh masing-masing Fraksi dengan mempertimbangkan keanggotaannya dalam komisi dan paling banyak ½ (satu perdua) dari jumlah Anggota DPRD.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Itu artinya dalam pembahasan antara Badan Anggaran dengan TAPD sudah ada unsur keterwakilan komisi didalamnya. Dan tidak ada ketentuan yang mengingat dalam tugas fungsi pokok Komisi membahas Qanun APBK. Ini yang harus menjadi perhatian saudara Kamalul terkait tudingan tanpa melibatkan komisi, dalam hal ini saya berpendapat, dugaaan saya pemberitaan sebelumnya tidak orisinil opini saudara Kamalul melainkan desakan dari teman teman anggota DPRK terpilih karena kabarnya hal ini menjadi pembahasan alot dalam Group Whatshap DPRK Aceh Selatan Terpilih. Saya pikir hal ini tidak perlu sesama kita saling berpolimik, yakin dan percayalah semua kita ingin mempersembahkan hal yang terbaik untuk daerah yang kita cintai ini.

Baca Juga :  Melalui Muscab 2024, Abdul Mahmud Pimpin Pencab FAJI Aceh Selatan

Berita Terkait

Kodim 0107/Aceh Selatan Gelar Penyuluhan P4GN Semester I Tahun 2025 ‎
Hadi Surya : Oknum ASN yang Terlibat dalam Pemenangan Pilkada adalah Sosok Penjilat Sejati
IWO Aceh Selatan Dampingi Komunitas IMPI, Kunjungi Berbagai Wisata di Tapaktuan
Melalui Muscab 2024, Abdul Mahmud Pimpin Pencab FAJI Aceh Selatan

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 16:23 WIB

Kodim 0107/Aceh Selatan Gelar Penyuluhan P4GN Semester I Tahun 2025 ‎

Rabu, 25 Juni 2025 - 22:42 WIB

Peringati HANI 2025, BNN Kota Banda Aceh dan Dispora Aceh Sosialisasikan Bahaya Narkoba kepada Pelajar Pesisir

Jumat, 20 Juni 2025 - 12:36 WIB

Wagub Aceh Nahkodai Kwarda Pramuka, Siap Cetak Generasi Tangguh

Kamis, 5 Juni 2025 - 21:38 WIB

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan lakukan Kunjungan Kerja ke Lapas Banda Aceh

Sabtu, 24 Mei 2025 - 23:00 WIB

Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara Kembali Meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI

Jumat, 18 April 2025 - 04:45 WIB

TA Khalid : Pupuk Subsidi Harus Dijual Dengan Harga HET Di Aceh

Rabu, 26 Februari 2025 - 12:48 WIB

Beredar, Surat Pengunduran Diri Hoaks Deputi di BPMA

Selasa, 25 Februari 2025 - 00:28 WIB

Sekjen PW FRN Aceh Ucapkan Selamat Kepada AZAN Bupati Aceh Timur Periode 2025- 2030

Berita Terbaru