Ribuan PNS di Aceh Besar Terancam Tak Bergaji di Awal Februari 2025

LIDIK ACEH

- Redaksi

Jumat, 31 Januari 2025 - 15:13 WIB

508 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JANTHO |  Ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar terancam tak terima gaji per 2 Februari 2025 ini. Hal ini merupakan dampak dari pemberhentian Sulaimi dari posisi Sekda definif oleh penjabat bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, per 20 Desember 2024 lalu.

Informasi yang diperoleh wartawan, pemberhentian Sulaimi dari Sekda berbuntut panjang untuk kelancaran roda pemerintahan di Aceh Besar.

Dimana, Sulaimi diberhentikan dari jabatan Sekda Aceh Besar per 20 Desember 2024 lalu. Kemudian Sulaimi baru dilantik sebagai staf ahli bidang pemerintahan, hukum dan politik pada 17 Januari 2025. Dengan demikian, ada kekosongan posisi Sekda selama 26 hari di Aceh Besar.

Baca Juga :  YBHA Peutuah Mandiri Gelar Workshop Finalisasi Rancangan Qanun Gampong Penanganan Isu Anak dan Perempuan

Dokumen anggaran 2025 sebelumnya ditandatangani oleh Sulaimi selaku Sekda Aceh Besar, dan atas nama Sulaimi. Namun per 21 Desember 2024, Sulaimi tak bisa lagi menandatangani dokumen anggaran karena tidak lagi dalam kapasitas sebagai sekda.

Demikian juga untuk penandatanganan RKA (Rencana Kerja Anggaran) dan DPA (Dokumen Pelaksana Anggaran) untuk pencairan anggaran.

Baca Juga :  Sekda Dibredel, Pemkab Aceh Besar Lockdown, APBK 2025 Tak Cair

“Sampai saat ini, tidak jelas siapa yang tandatangani RKA dan DPA Aceh Besar. Tanpa tandatangan Sekda, anggaran APBK 2025 tak bisa dicairkan, yang secara otomatis, dampak pertama adalah gaji PNS per 2 Februari 2025,” kata sumber atjehwatch.com di lingkup Pemkab Aceh Besar.

“Tak cuma PNS, tapi juga tenaga kontrak, gaji DPRK, SPPD serta lainnya juga belum ada kejelasan,” ujar sumber tadi lagi. (**).

Berita Terkait

Buntut Belum Ada ‘Kepastian Hukum’ Terkait RKA/DPA Aceh Besar
Aceh Besar Kian Runyam, Pengesahan DPA/RKA 2025 Siapa Yang Teken?
Pengamat Politik: Pasca Pembredelan Sekda, Pelantikan Bupati Terpilih Aceh Besar Terancam Ketiadaan Dana
Sekda Dibredel, Pemkab Aceh Besar Lockdown, APBK 2025 Tak Cair
Dugaan Praktik Kotor di Rumah Sakit Satelit Aceh Besar, Honorer Dipecat Tapi Gajinya Terus Diamprah
YBHA Peutuah Mandiri Gelar Workshop Finalisasi Rancangan Qanun Gampong Penanganan Isu Anak dan Perempuan

Berita Terkait

Jumat, 31 Januari 2025 - 15:13 WIB

Ribuan PNS di Aceh Besar Terancam Tak Bergaji di Awal Februari 2025

Jumat, 31 Januari 2025 - 14:51 WIB

Buntut Belum Ada ‘Kepastian Hukum’ Terkait RKA/DPA Aceh Besar

Minggu, 26 Januari 2025 - 22:53 WIB

Pengamat Politik: Pasca Pembredelan Sekda, Pelantikan Bupati Terpilih Aceh Besar Terancam Ketiadaan Dana

Sabtu, 25 Januari 2025 - 23:15 WIB

Sekda Dibredel, Pemkab Aceh Besar Lockdown, APBK 2025 Tak Cair

Jumat, 10 Januari 2025 - 21:32 WIB

Dugaan Praktik Kotor di Rumah Sakit Satelit Aceh Besar, Honorer Dipecat Tapi Gajinya Terus Diamprah

Kamis, 15 Agustus 2024 - 02:57 WIB

YBHA Peutuah Mandiri Gelar Workshop Finalisasi Rancangan Qanun Gampong Penanganan Isu Anak dan Perempuan

Berita Terbaru

Nasional

Zia Udinsyah ST Toke Boh Giri Aceh Ke Istana Merdeka Jakarta

Sabtu, 1 Feb 2025 - 01:36 WIB