Laporan Masyarakat Di Peti Kemas Kan Penyidik Polsek Stabat Bungkam

- Redaksi

Jumat, 20 Desember 2024 - 18:17 WIB

50123 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELIKJAKARTA.COM, LANGKAT – Pelaku penggerusakan rumah 3 (tiga) pintu (unit) milik Bambang Hermanto (42) warga Lingkungan XI Wismo Rejo Kelurahan Kwala Binge Kabupaten Langkat masih bebas berkeliaran, meski laporan terhadap otak dan para pelaku sudah berlangsung sejak tahun 2020 di Polres Langkat.

Bambang mengaku kecewa atas lambannya penanganan perkara laporan yang sudah berlangsung lama tersebut.

Bambang mengatakan bahwa laporan atas pengerusakan rumah miliknya yang terjadi di Tahun 2020 itu dihentikan sementara sampai adanya putusan pengadilan dalam sidang perdata atas kepemilikan lahan dan sesuai harapan, Pengadilan Negeri Langkat akhirnya memutuskan hak kepemilikan lahan merupakan milik Bambang Hermanto yang diperkuat dengan putusan inkrah Mahkamah Agung dan Eksekusi lahan oleh PN Langkat.

” Dengan putusan itu, kita kembali menindaklanjuti laporan Polisi Nomor :LP /P/141/ B/2020/SU/LKT, agar mendapat kepastian hukum dan memproses para pelaku pengerusakan rumah milik saya tersebut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya” ujar Bambang Hermanto.

Namun kata Bambang, proses penanganan laporannya tersebut seolah diperlambat penyidik Polres langkat sebab menurutnya laporan yang sudah seharusnya gelar untuk penetapan tersangka terhadap para pelaku belum juga dilakukan maka dugaan atas laporannya dipermainkan, sehingga desakan laporannya yang sudah seharusnya diselesaikan Polres Langkat masih terkesan mengambang

” Semua saksi sudah diperiksa dan Penyidik Polres Langkat sudah gelar perkara terhadap laporan saya, namun berkas laporan saya dilimpahkan ke Polsek Stabat, sedangkan Polsek Stabat hingga saat ini belum memanggil Mulyadi si pelaku yang menyuruh para pelaku pengerusakan untuk diperiksa, dan apa kendalanya kita belum diberitahu” jelas Bambang Hermanto.

Lanjut hal itu dikonfirmasi kembali kepada penyidik Polsek Stabat yang ditemui hari ini, Jumat (20/12/2024) untuk mempertanyakan perkembangan laporan pengerusakan tersebut.

Penyidik Polsek Stabat, Yusuf saat ditemui tak jua mampu memberikan penjelasan, namun begitu dia berjanji akan segera memberitahu perkembangan proses selanjutnya kepada Bambang Hermanto.

” Saya tanya penyidik terkait kendala pemanggilan terhadap pelaku Mulyadi tapi tak bisa dijawabnya, jadi ada dugaan upaya perlambatan penanganan kasus untuk mentersangkakan para pelaku” imbuh Bambang.

Sementara itu, Yusuf saat dikonfirmasi wartawan memilih bungkam terkait kendala pemanggilan terhadap pelaku Mulyadi.

” Nanti akan saya kabari Bambang” Kata Yusuf singkat.

Berita Terkait

Senin, 30 Desember 2024 - 22:35 WIB

Aliansi Anti JIL Minta Telkom Sumbagut Tertibkan Internet Ilegal di RT/RW Net

Jumat, 1 November 2024 - 01:01 WIB

Zahir – Aslam Terpilih, Akan Kembali Kunjungi Desa Pantau Langsung Pembangunan Insfratruktur

Kamis, 31 Oktober 2024 - 22:01 WIB

Ibu Perwiritan Desa Perkebunan Petatal, Siap Mendukung Zahir – Aslam Menjadi Bupati dan Wakil Bupati 2024/2029

Jumat, 25 Oktober 2024 - 10:17 WIB

Pilkada Batu Bara: Ribuan Warga Batak dari Pomparan Si Raja Oloan Bertekad Menangkan Zahir-Aslam

Berita Terbaru