Kajatisu Diminta Segera Ajukan Banding, Terduga Bandar Narkoba Firdaus Sitepu Hanya Divonis 8 Tahun Penjara ?

LIDIK ACEH

- Redaksi

Jumat, 8 November 2024 - 08:24 WIB

5036 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pancur Batu | Terduga Bandar Narkoba Fs alias Firdaus Sitepu bersama kaki tangannya terduga pengedar narkoba Wahyud alias Wahyudi Andi Syahputra yang ditangkap Polda Sumut pada pada 2 Mei 2024 malam di penginapan Prima Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang divonis Majelis Hakim Morailam Purba, S.H. dengan Pidana Penjara Waktu Tertentu hanya (delapan) 8 Tahun Penjara, Pidana Denda Rp.1.000.000.000 dan subsider Penjara 3 Bulan.

Anehnya, Pembacaan Vonis Firdaus Sitepu dan Wahyudi Andi Syahputra yang diduga sempat ditunda selama dua kali sangat jauh lebih rendah dari pada tuntungan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut nya dengan hukuman penjara selama 12 (dua belas) tahun ditambah dengan denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan penjara.

Padahal, saat diamankan oleh Petugas Dari Direktorat Nakoba Polda Sumut, Dari tangan tersangka Wahyudi disita barang bukti bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu.

Dari hasil pemeriksaan barang bukti sabu diperoleh dari seseorang bernama Firdaus Sitepu. Yang diwaktu hampir bersamaan Polisi menangkapnya saat Firdaus Sitepu hendak Kabur keluar dari area Villa Prima.

Baca Juga :  Sugiyanto Asper KBKPH Wonosari Menggelar Patroli Gabungan Bersama Jajaran Polsek Klabang

Hasil interogasi dilapangan Wahyudi mengaku bahwa Firdaus Sitepu yang memberikan paket sabu kepadanya untuk di perjual belikan. Sementara dari tangan Firdaus Sitepu petugas kepolisian turut disita barang bukti sabu dengan berat 4,25 gram.

Bahkan sebelum Firdaus Sitepu ditangkap pada bulan mei yang lalu oleh Petugas Dit Narkoba Polda Sumut, Vidio tentang pengakuan Firdaus Sitepu pun beredar viral di media sosial.

“Yang terhormat, Kapolda Sumatera Utara, Dir Narkoba Sumatera Utara saya bernama Firdaus Sitepu sudah berhenti menjual narkoba di Kecamatan Pancur Batu ini. terimakasih,“ ucapnya di vidio yang berdurasi 12 detik tersebut.

Akan tetapi, tidak berapa lama lama setelah vidio tersebut beredar dan viral di media sosial, Firdaus Sitepu malahan ditangkap Dit Narkoba Polda Sumut karena diduga menjadi bandar narkotika jenis sabu sabu di penginapan Prima di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Deli Serdang pada 2 Mei 2024 yang lalu

Tak hanya itu, Firdaus Sitepu juga merupakan mantan narapidana kasus narkoba yang divonis oleh Majelis Hakim dengan hukuman penjara selama 1 tahun, 6 Bulan, 4 hari pada 19 November 2013 dan Firdaus Sitepu juga baru saja selesai menjalani hukuman di Lapas Pancur Batu karena melakukan penganiayaan berat kepada seorang warga yang dimana Firdaus Sitepu hanya dituntut 8 bulan oleh JPU dan Divonis Majelis Hakim dengan hukuman cuma (Lima) 5 Bulan Penjara.

Baca Juga :  Unit PPA Polres Simalungun Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke Kejaksaan, KS Terancam Hukuman Berat

Usai menjalani hukuman pekara penganiaan warga, Firdaus Pun langsung bebas tampung (Bestam) dan kembali di jebloskan ke Lapas Pancur Batu untuk menjalani proses persidangan pekara narkoba. Fs alias Firdaus Sitpeu ini juga ditetapkan oleh Polrestabes Medan sebagai tersangka terkait pelemparan bom molotov kerumah wartawan di Pancur Batu pada bulan Desember 2023 yang lalu.

Bahkan saat Firdaus Sitepu dan Wahyudi dalam proses hukum Polda Sumut dan di Kejaksaan, berita terkait penanganan pekara narkoba tersebut pun viral dan menjadi sorotan wartawan, sehingga Bapak Kajatisu Idianto saat itu langsung memberikan instruksi dan peringatan kepada Jaksa yang menangani pekara tersebut agar tidak main main.

 

Indone…

Berita Terkait

Jahtanras Polres Simalungun Tangkap Satu Pelaku Curanmor dan Dua Penadah
Reskrim Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Pelataran Parkir Mesjid Al Jihad
Polres Belawan Dianggap Kurang Profesional Dalam Menangani Perkara Laporan Penyerangan Ormas Pejuang Batak Bersatu
Konferensi Pers Penyelundupan Benih Bening Lobster sebanyak 237.305 Benih Bening Lobster Senilai 23,6 MILIAR Rupiah
Sugiyanto Asper KBKPH Wonosari Menggelar Patroli Gabungan Bersama Jajaran Polsek Klabang
Sat Reskrim Polres Simalungun Tangkap Pelaku Penembakan dengan Airsoft Gun, Motif Arogansi Jadi Pemicu
Security Galian C ilegal di Cariu Diduga Ancam dan Intimidasi Wartawan, Mobil Liputan Hampir Dibakar
Tahapan Pekerjaan Peningkatan Drainase di Depan RSUD — Jembatan Merik Diduga Tidak Sesuai RAB, Kabid Cipta Karya Dikonfirmasi Bungkam

Berita Terkait

Senin, 30 Desember 2024 - 22:35 WIB

Aliansi Anti JIL Minta Telkom Sumbagut Tertibkan Internet Ilegal di RT/RW Net

Jumat, 1 November 2024 - 01:01 WIB

Zahir – Aslam Terpilih, Akan Kembali Kunjungi Desa Pantau Langsung Pembangunan Insfratruktur

Kamis, 31 Oktober 2024 - 22:01 WIB

Ibu Perwiritan Desa Perkebunan Petatal, Siap Mendukung Zahir – Aslam Menjadi Bupati dan Wakil Bupati 2024/2029

Jumat, 25 Oktober 2024 - 10:17 WIB

Pilkada Batu Bara: Ribuan Warga Batak dari Pomparan Si Raja Oloan Bertekad Menangkan Zahir-Aslam

Berita Terbaru