KAKI Minta KPK Tahan Anggota DPR Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Provinsi Jawa Timur

- Redaksi

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 23:28 WIB

5040 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELIKJAKARTA.COM, SURABAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022 pada hari Jumat, 12 Juli 2024 bulan kemaren.

Adapun empat tersangka yang dijerat atas dugaan penerima itu yakni, AS (Anwar Sadad, eks wakil ketua DPRD Jatim); K (Kusnadi, eks Ketua DPRD Jatim); AI (Achmad Iskandar, wakil ketua DPRD Jatim); dan BW (Bagus Wahyudyono, staf sekwan).

Pasalnya dari 21 orang tersangka ada anggota DPR RI, DPRD Jatim dan DPRD Kabupaten terlantik yang masih berstatus tersangka kasus Korupsi Dana Hibah Jawa Timur tetap mengikuti pelantikan sebagai legislator 2024-2029 ini membuat Pegiat Antikorupsi geram dengan perihal tersebut.

Dari nama-nama dimaksud, tiga orang diketahui telah dilantik menjadi anggota DPR RI dan DPRD periode 2024–2029.  Anwar sadad dilantik menjadi anggota DPR RI dari Partai Gerindra; Moch. Mahrus dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dari Partai Gerindra; dan Hasanudin dilantik menjadi anggota DPRD Provinsi Jatim dari PDIP.

Baca Juga :  Aktivis KAKI Desak Polisi Bangkalan Segera Tangkap Oknum Kiai Cabuli Santrinya

Menyikapi pelantikan anggota DPR yang berstatus tersangka kasus Korupsi Dana Hibah, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) meminta komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menahan Anwar Sadat Anggota DPR RI, Hasanuddin Anggota DPRD Jatim dan Moch Mahrus Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo,” pinta Hosen KAKI, Sabtu (12/10/2024).

Hosen KAKI mengatakan apakah tidak bahaya terhadap keuangan negara kalau birokrasi pemerintah dipimpin oleh seorang koruptor yang bisanya hanya merugikan pemerintah dan masyarakat. Hal ini berlawanan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Baca Juga :  Aktivis KAKI Desak Polisi Bangkalan Segera Tangkap Oknum Kiai Cabuli Santrinya

KAKI menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak serius dan terindikasi masuk angin dalam penanganan Kasus Korupsi Dana Hibah Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022 terbukti para tersangka masih berkeliaran bahkan menduduki kursi Kehormatan yang sebenarnya tidak layak ditempati oleh seorang koruptor, mau jadi apa negara ini,” ungkap Hosen KAKI.

Seperti diketahui sebelumnya Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bertanggung 5 Juli 2024.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas).

Dalam Sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” ujar Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024).

 

(Kusnadi)

Berita Terkait

Aktivis KAKI Desak Polisi Bangkalan Segera Tangkap Oknum Kiai Cabuli Santrinya

Berita Terkait

Minggu, 26 Januari 2025 - 22:15 WIB

FRN Desak Kapolda Aceh Usut Tuntas Kekerasan terhadap Jurnalis

Selasa, 21 Januari 2025 - 23:44 WIB

Pj Bupati Aceh Tenggara Taufik ST, M.S, I Raih Penghargaan Unggul Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

Jumat, 10 Januari 2025 - 21:52 WIB

Kak IIN Dukung Regulasi Tambang Rakyat Sesuai Visi Misi Gubernur Aceh Terpilih Demi Kesejahteraan Aceh

Senin, 6 Januari 2025 - 23:58 WIB

PT BNA mengadakan Refleksi Kinerja Tahun 2024

Senin, 6 Januari 2025 - 22:11 WIB

Aceh Siap Tarik Investasi: PLN dan ketua Komisi III DPRA Kak IIN Pastikan Kelistrikan Stabil

Senin, 6 Januari 2025 - 22:03 WIB

YBHA PM Aceh Barat : Pemkab Aceh Barat Harus Serius Tangani Kasus Anak

Sabtu, 4 Januari 2025 - 21:14 WIB

Gaji ASN Pemerintah Aceh Sudah Cair 3 Januari 2025

Selasa, 31 Desember 2024 - 14:01 WIB

GPA Tuntut Safrizal Dicopot dari Jabatan PJ Gubernur Aceh, Ini Penyebabnya

Berita Terbaru

BANDA ACEH

FRN Desak Kapolda Aceh Usut Tuntas Kekerasan terhadap Jurnalis

Minggu, 26 Jan 2025 - 22:15 WIB

ACEH BESAR

Sekda Dibredel, Pemkab Aceh Besar Lockdown, APBK 2025 Tak Cair

Sabtu, 25 Jan 2025 - 23:15 WIB