Wow..!! Belum Usai Kasus Korupsi Ratusan Milyar RSUP H. Adam Malik Belasan honorer Di Outsourcing Sepihak Manajemen Adam Malik

- Redaksi

Rabu, 4 September 2024 - 17:18 WIB

50114 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN – Viral nya pemberitaan Direktur RSUP. H. Adam Malik mengenai dugaan korupsi mencapai ratusan milyar,awak media mendapatkan laporan kembali terkait alih daya tenaga kerja karyawan honorer driver ambulance rumah sakit RSUP.H.Adam Malik tanpa adanya sosialisasi kepada pihak tenaga kerja honorer ke PT. Mora Solusi Mandiri yang Berkantor di jalan STM,Rabu (4/9/2024).

Adanya informasi yang di dapatkan terkait alih daya tenaga kerja honorer driver ambulance RSUP.Haji Adam Malik yang tidak sesuai SOP dalam undang-undang permaker tahun 2023 kepada pihak manajemen rumah sakit, seperti pada prinsipnya hak pekerja sama untuk semua status : Hak dasar untuk memperoleh upah yang layak. Hak untuk mendapatkan kesempatan dan perlakuan yang sama dari perusahaan tanpa diskriminasi. Hak untuk mendapatkan pelatihan kerja untuk meningkatkan dan mengembangkan kompetensi kerja

Baca Juga :  Kapolri Diminta Berikan Penghargaan dan Reward Kepada Kapolda Sumut Bersama Jajaran Dit Siber Yang Cepat Menangkap Ratu Entok

Dalam hal tersebut hak-hak driver ambulance yang ada di lokasi rumah sakit tidak di berikan sebagai karyawan honorer sebelum adanya pengalihan ke outsourcing.

Tidak hanya di situ saja pihak tenaga honorer yang seharusnya mendapatkan upah sebesar Rp.3100.000 perbulan sebelum di alih daya kan ke outsourcing kini mengalami penurunan dari upah yang di bayar kan sebesar Rp. 2900.000 perbulan, yang di dapatkan oleh pihak driver ambulance RSUP. H. Adam Malik.

” Terpisah prihal tersebut atas informasi yang di dapat awak media mengkonfirmasi kebenaran tersebut kepada pihak RSUP.H Adam Malik Medan melalui dr.zaenal selaku direktur rumah tersebut via whatsApp terkait kebenaran isu tersebut tidak menjawab.

Baca Juga :  Kecewa Berkas MPSU Tak Sampai Ke Walikota Medan Terkait Kisruh Kepling 13 Komat IV, MPSU Pastikan Demo Kembali Dengan Masa Lebih Besar

Atas laporan tersebut Dalam hal UU yang diatur mengenai: landasan, asas, dan tujuan pembangunan ketenagakerjaan; kesempatan dan perlakuan yang sama dalam hal ketenagakerjaan; perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan; pelatihan kerja; penempatan tenaga kerja; perluasan kesempatan kerja; penggunaan tenaga kerja asing; hubungan kerja; perlindungan, pengupahan, dan kesejahteraan; hubungan industrial; pembinaan; pengawasan; penyidikan; dan ketentuan pidana serta sanksi administratif di bidang ketenagakerjaan. Sanksi pidana menurut UU ini menyatakan bahwa sanksi pidana penjara, kurungan, dan/atau denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar hak-hak dan/atau ganti kerugian kepada tenaga kerja atau pekerja/buruh.

 

(**)

Berita Terkait

Hoaks Penggunaan HP di Lapas I Medan: Kalapas Tegaskan Fakta Sesungguhnya dan Raih Apresiasi atas Pembinaan WBP Humanis
Bencana Banjir Medan: Bantuan GM FKPPI Jadi Penopang Warga
Diskriminasi dan Aniaya Wartawan Dengan Mata Tertutup Lakban Oknum Polisi Polrestabes Medan Dipropamkan
Eks Kepala Lingkungan: Ayahnya Pernah Bertani di Tanah 13 Hektar Milik Hardjo B
Pelantikan DPC GRIB Jaya Medan, Hercules Rosario Marshal Tekankan Sinergi dengan Pemerintah
Kapolri Diminta Berikan Penghargaan dan Reward Kepada Kapolda Sumut Bersama Jajaran Dit Siber Yang Cepat Menangkap Ratu Entok
Rumah Sakit Haji Medan Lakukan Mark’up Atas Hutang Pihak Rumah Sakit Dengan Pihak Penyedia
Alasan sudah Damai, Polrestabes Medan Bebaskan Pelaku yang Hamili Anak Dibawah Umur

Berita Terkait

Senin, 30 Desember 2024 - 22:35 WIB

Aliansi Anti JIL Minta Telkom Sumbagut Tertibkan Internet Ilegal di RT/RW Net

Jumat, 1 November 2024 - 01:01 WIB

Zahir – Aslam Terpilih, Akan Kembali Kunjungi Desa Pantau Langsung Pembangunan Insfratruktur

Kamis, 31 Oktober 2024 - 22:01 WIB

Ibu Perwiritan Desa Perkebunan Petatal, Siap Mendukung Zahir – Aslam Menjadi Bupati dan Wakil Bupati 2024/2029

Jumat, 25 Oktober 2024 - 10:17 WIB

Pilkada Batu Bara: Ribuan Warga Batak dari Pomparan Si Raja Oloan Bertekad Menangkan Zahir-Aslam

Berita Terbaru