Kutacane, Senin, 16 Juni 2025,
Terkait dengan isu gaji ke 13 ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara. Bupati Aceh Tenggara H. Salim Fakhry, SE, MM pada saat apel pagi di Lapangan Kantor Setdakab Aceh Tenggara, berujar “Kita telah menginstruksikan Kepala BPKD untuk menyalurkan gaji ke-13 kepada seluruh ASN, PPPK dan Anggota DPRK di Aceh Tenggara, sebelum HUT Kabupaten Aceh Tenggara yang ke 51 yaitu pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025.
Menurut Salim Fakhry, dalam kondisi ekonomi yang kini terasa sulit, karena sebagian harga barang naik, tradisi pemamanan pada bulan Juni di Aceh Tenggara, dan di sisi lain ASN juga menghadapi anak-anak akan masuk sekolah, maka gaji ke-13 tersebut diharapkan dapat meringankan beban ekonomi ASN. “Oleh sebab itu kita berharap agar penghasilan ekstra kepada para ASN Aceh Tenggara tersebut segera dibayarkan, dan mempu menggeliatkan perekonomian masyarakat di Aceh Tenggara” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPKD Aceh Tenggara, Syukur S. Karo Karo yang dihubungi secara terpisah mengatakan, alokasi anggaran untuk gaji ke-13 itu telah disiapkan pada Rekening Pemda di Bank Aceh, untuk selanjutnya akan dibayarkan kepada masing masing OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara yang selanjutnya diteruskan ke rekening pribadi para ASN, PPPK dan Anggota DPRK dengan perhitungan jumlah Kebutuhan Gaji 13 PNSD sebesar Rp21.445.952.391 untuk P3K sebesar Rp4.642.601.213, DPRK sebesar Rp144.894.270 dan untuk Kepala Daerah Rp14.772.200 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp26.248.220.074 dengan jumlah ASN sebanyak 3.983 orang, untuk PPPK sebanyak 1.142 orang dan anggota DPRK sebanyak 30 orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan beredarnya uang sebesar Rp26.248.220.074 tersebut di lingkungan masyarakat, maka diharapkan inflasi di Kabupaten Aceh Tenggara dapat terkendali dan geliat perekonomian Kembali pulih. Pungkas Syukur.
(Red)