Tim Badan Advokasi Indonesia Mengecam Tindakan Perampasan Unit Oleh Pihak PT Adira Finance Terhadap Masyarakat Darul Aman

LIDIK ACEH

- Redaksi

Jumat, 21 Februari 2025 - 15:12 WIB

5053 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur – Tindakan perampasan paksa unit oleh pihak leasing PT Adira Finance tanpa surat kuasa yang jelas telah menimbulkan reaksi dari tim investigasi badan advokasi Indonesia. Mereka mengecam tindakan ini karena dianggap melanggar hukum dan hak-hak konsumen.

Dalam kasus seperti ini, pihak leasing seharusnya memiliki surat kuasa yang jelas dan sah sebelum melakukan penarikan unit ¹. Namun, dalam kasus PT Adira Finance, tidak ada surat kuasa yang jelas, sehingga tindakan mereka dianggap tidak sah.

Selain itu, penggunaan jasa debt collector oleh pihak leasing juga dapat menimbulkan kerugian pada konsumen ². Oleh karena itu, tim investigasi badan advokasi Indonesia menuntut PT Adira Finance untuk bertanggung jawab atas tindakan mereka dan meminta agar mereka menghentikan praktik-praktik yang tidak sah.

Tindakan perampasan paksa unit oleh pihak leasing PT Adira Finance tanpa surat kuasa yang jelas telah menimbulkan reaksi dari tim investigasi badan advokasi Indonesia. Mereka mengecam tindakan ini karena dianggap melanggar hukum dan hak-hak konsumen.

Dalam kasus seperti ini, pihak leasing seharusnya memiliki surat kuasa yang jelas dan sah sebelum melakukan penarikan unit ¹. Namun, dalam kasus PT Adira Finance, tidak ada surat kuasa yang jelas, sehingga tindakan mereka dianggap tidak sah.

Baca Juga :  Jalan Rusak Telan Korban Kecelakaan di Idi Tunong, LAKI Atim Soroti PUPR Setempat

Selain itu, penggunaan jasa debt collector oleh pihak leasing juga dapat menimbulkan kerugian pada konsumen ². Oleh karena itu, tim investigasi badan advokasi Indonesia menuntut PT Adira Finance untuk bertanggung jawab atas tindakan mereka dan meminta agar mereka menghentikan praktik-praktik yang tidak sah.

Berita Terkait

Jalan Rusak Telan Korban Kecelakaan di Idi Tunong, LAKI Atim Soroti PUPR Setempat
Warga Matang Bungong Laporkan Dugaan Ketidaktransparanan Dana Desa ke Camat Idi Timur dan Ormas LAKI Aceh Timur
Ormas LAKI Aceh Timur Desak Polda Aceh dan Kejati Aceh Periksa LHP – BPK Aceh Timur TA 2021
Pembangunan Proyek Irigasi Banda Alam, Diduga Kuat Asal Jadi

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 16:23 WIB

Kodim 0107/Aceh Selatan Gelar Penyuluhan P4GN Semester I Tahun 2025 ‎

Rabu, 25 Juni 2025 - 22:42 WIB

Peringati HANI 2025, BNN Kota Banda Aceh dan Dispora Aceh Sosialisasikan Bahaya Narkoba kepada Pelajar Pesisir

Jumat, 20 Juni 2025 - 12:36 WIB

Wagub Aceh Nahkodai Kwarda Pramuka, Siap Cetak Generasi Tangguh

Kamis, 5 Juni 2025 - 21:38 WIB

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan lakukan Kunjungan Kerja ke Lapas Banda Aceh

Sabtu, 24 Mei 2025 - 23:00 WIB

Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara Kembali Meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI

Jumat, 18 April 2025 - 04:45 WIB

TA Khalid : Pupuk Subsidi Harus Dijual Dengan Harga HET Di Aceh

Rabu, 26 Februari 2025 - 12:48 WIB

Beredar, Surat Pengunduran Diri Hoaks Deputi di BPMA

Selasa, 25 Februari 2025 - 00:28 WIB

Sekjen PW FRN Aceh Ucapkan Selamat Kepada AZAN Bupati Aceh Timur Periode 2025- 2030

Berita Terbaru