BANDA ACEH – Ketua Kebijakan Publik sekaligus pengamat politik, Fajarul Arwalis, menilai tidak ada pelanggaran aturan terkait posisi Azwardi sebagai Komisaris Utama (Komut) Bank Aceh Syariah, meskipun ia saat ini menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat. Menurut Fajarul, tidak ada regulasi baik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) Bank Aceh Syariah, maupun peraturan lainnya yang mengharuskan posisi Komut Bank Aceh dipegang oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh.
“Tidak ada aturan yang menyebut bahwa Komut Bank Aceh Syariah harus Sekda Aceh. Ini hanyalah kebiasaan di Bank Aceh selama ini, dan bukan ketentuan yang diatur dalam regulasi resmi,” ujar Fajarul, Selasa (28/1/2025).
Ia merujuk pada Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bank Umum, khususnya Bab IV tentang Dewan Komisaris, yang tidak memuat syarat bahwa Sekda Aceh harus menjadi Komut Bank Aceh Syariah. Selain itu, Fajarul juga mencontohkan beberapa kasus sebelumnya, seperti Bustami Hamzah yang menjabat sebagai Komut saat menjadi Kepala Dinas Keuangan Aceh, dan Taqwallah yang tetap menjadi Komut meskipun tidak lagi menjabat sebagai Sekda.
Menurut Fajarul, posisi Azwardi sebagai Komut Bank Aceh saat menjabat Pj Bupati Aceh Barat juga tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku. “Kita harus melihat ini secara profesional dan tidak menyeret isu ini ke ranah politik. Azwardi telah menjalankan tugasnya sesuai aturan dan jalur yang benar,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi kinerja Azwardi sebagai Komut Bank Aceh yang dinilainya telah berkontribusi positif dalam meningkatkan performa lembaga perbankan daerah tersebut. “Kinerja Bank Aceh saat ini semakin baik. Kita harus mendukung proses yang ada, bukan memperkeruh suasana dengan isu-isu yang tidak relevan,” tambah Fajarul.
Lebih lanjut, Fajarul menekankan pentingnya menjaga stabilitas lembaga perbankan daerah seperti Bank Aceh Syariah agar dapat terus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Desakan-desakan yang tidak berlandaskan aturan, menurutnya, hanya akan mengganggu fokus lembaga dalam menjalankan tugasnya.
“Bank Aceh adalah salah satu kebanggaan masyarakat Aceh. Semua pihak seharusnya mendukung kemajuan bank ini daripada memunculkan isu-isu yang tidak produktif,” imbuhnya.
Fajarul mengakhiri dengan imbauan agar semua pihak lebih bijak dalam memberikan kritik, terutama yang menyangkut lembaga strategis seperti Bank Aceh. “Mari kita fokus pada hal-hal yang benar-benar penting, yaitu kemajuan dan profesionalitas lembaga ini, demi perekonomian masyarakat Aceh yang lebih baik,” pungkasnya.