Laporan Masyarakat Di Peti Kemas Kan Penyidik Polsek Stabat Bungkam

- Redaksi

Jumat, 20 Desember 2024 - 18:17 WIB

50169 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELIKJAKARTA.COM, LANGKAT – Pelaku penggerusakan rumah 3 (tiga) pintu (unit) milik Bambang Hermanto (42) warga Lingkungan XI Wismo Rejo Kelurahan Kwala Binge Kabupaten Langkat masih bebas berkeliaran, meski laporan terhadap otak dan para pelaku sudah berlangsung sejak tahun 2020 di Polres Langkat.

Bambang mengaku kecewa atas lambannya penanganan perkara laporan yang sudah berlangsung lama tersebut.

Bambang mengatakan bahwa laporan atas pengerusakan rumah miliknya yang terjadi di Tahun 2020 itu dihentikan sementara sampai adanya putusan pengadilan dalam sidang perdata atas kepemilikan lahan dan sesuai harapan, Pengadilan Negeri Langkat akhirnya memutuskan hak kepemilikan lahan merupakan milik Bambang Hermanto yang diperkuat dengan putusan inkrah Mahkamah Agung dan Eksekusi lahan oleh PN Langkat.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Dengan putusan itu, kita kembali menindaklanjuti laporan Polisi Nomor :LP /P/141/ B/2020/SU/LKT, agar mendapat kepastian hukum dan memproses para pelaku pengerusakan rumah milik saya tersebut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya” ujar Bambang Hermanto.

Namun kata Bambang, proses penanganan laporannya tersebut seolah diperlambat penyidik Polres langkat sebab menurutnya laporan yang sudah seharusnya gelar untuk penetapan tersangka terhadap para pelaku belum juga dilakukan maka dugaan atas laporannya dipermainkan, sehingga desakan laporannya yang sudah seharusnya diselesaikan Polres Langkat masih terkesan mengambang

” Semua saksi sudah diperiksa dan Penyidik Polres Langkat sudah gelar perkara terhadap laporan saya, namun berkas laporan saya dilimpahkan ke Polsek Stabat, sedangkan Polsek Stabat hingga saat ini belum memanggil Mulyadi si pelaku yang menyuruh para pelaku pengerusakan untuk diperiksa, dan apa kendalanya kita belum diberitahu” jelas Bambang Hermanto.

Lanjut hal itu dikonfirmasi kembali kepada penyidik Polsek Stabat yang ditemui hari ini, Jumat (20/12/2024) untuk mempertanyakan perkembangan laporan pengerusakan tersebut.

Penyidik Polsek Stabat, Yusuf saat ditemui tak jua mampu memberikan penjelasan, namun begitu dia berjanji akan segera memberitahu perkembangan proses selanjutnya kepada Bambang Hermanto.

” Saya tanya penyidik terkait kendala pemanggilan terhadap pelaku Mulyadi tapi tak bisa dijawabnya, jadi ada dugaan upaya perlambatan penanganan kasus untuk mentersangkakan para pelaku” imbuh Bambang.

Sementara itu, Yusuf saat dikonfirmasi wartawan memilih bungkam terkait kendala pemanggilan terhadap pelaku Mulyadi.

” Nanti akan saya kabari Bambang” Kata Yusuf singkat.

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 23:27 WIB

Camat Bukit Tusam Tutup MTQ ke-XL: Jadikan Al-Qur’an Sahabat Sehari-hari

Rabu, 18 Juni 2025 - 18:49 WIB

Sekjen Kaliber Desak APH Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Lawe Sigala-Gala Barat Jaya Tahun 2022–2024

Selasa, 17 Juni 2025 - 13:59 WIB

Kegiatan UPTD Puskesmas Lawe Dua Berjalan Normal

Senin, 16 Juni 2025 - 22:24 WIB

Gaji Ke-13 dibayarkan sebelum HUT Aceh Tenggara yang ke 51

Kamis, 5 Juni 2025 - 22:25 WIB

LKPJ 2024 Disetujui! Empat Fraksi DPRK Agara Kompak Meski Bukan di Era Pemerintahan Saat Ini

Kamis, 5 Juni 2025 - 12:04 WIB

Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat ( DPD LIRA ) Aceh Tenggara ( Agara ) masa jabatan 2025-2028 resmi dilantik Oleh DPP LSM LIRA di Oproom setdakab Aceh Tenggara

Senin, 2 Juni 2025 - 22:48 WIB

Dorong Kesejahteraan Petani, Bupati Aceh Tenggara Serahkan Ratusan Alsintan ke Warga Miskin Ekstrem

Senin, 2 Juni 2025 - 22:29 WIB

Zakat Infaq dan Sedekah Rp 2 Miliar Disalurkan kepada 4.750 Mustahik di Aceh Tenggara

Berita Terbaru