Hak Jawab Pemberitaan Mengenai Pengusaha Telur Yang Diduga Mengancam Wartawan

- Redaksi

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 03:06 WIB

5039 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELIKJAKARTA.COM, BOGOR – Teekait adanya pemberitaan dari sebuah media online yang berjudul “Seorang Pengusaha Telor Yang Mengaku Tentara ta terima Di Konfirmasi Oleh Wartawan Marah Marah Dan Mengancam Akan Membunuh”, maka pihak yang di beritakan menggunakan hak jawab daripada berita tersebut.(23/10/24).

Im, salah seorang perwakilan pengusaha telur yang berada di Desa Caringin, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, yang merasa diberitakan oleh media online, datang ke kantor Redaksi kami untuk membuat hak jawab dan menyampaikan, kejadian itu tidak semua nya benar, adapun masalah usaha telur yang di sangka kan untuk di jual ke pasar itu tidak benar dan yang sebenarnya telur tersebut adalah buat pakan ikan.

Mengenai pengancaman, karena rekan saya sudah merasa kesal dengan adanya oknum wartawan yang sering datang ke tempat usaha saya dan itupun sudah saya sambut dengan baik, karena saya merasa takut, maka kemudian saya menelepon rekan saya dan melalui telepon mereka adu mulut karena dari salah seorang oknum wartawan tersebut ada yang mengaku Polisi berpangkat Kombes dinas di Polda Jawa Barat setelah itu mengajak ketemuan namun ketika rekan kami datang mereka sudah tidak ada.

Baca Juga :  Sertifikasi Uji Kompetensi Kehumasan Pada Anev Konsolidasi Humas Polri T.A 2024

Adapun saya mengatakan ini yang punya tentara tujuan saya hanya menakut nakuti saja, sebenarnya ini adalah usaha saya sendiri dan yang bicara di telepon dengan oknum wartawan tersebut adalah rekan saya dan tidak ada kaitannya dengan usaha saya.

Saya berharap hak jawab ini bisa di fahami oleh semua orang yang mengetahui atau membaca di media online tersebut, demikian harapnya.

Dalam menyuguhkan berita, media massa (baik cetak ataupun digital) tidak serta merta bisa dikatakan benar dan berita tersebut bukan berarti tidak dapat diganggu gugat. Jika terdapat sesuatu yang diberitakan dan tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya terjadi, individu atau kelompok terkait bisa menyatakan keberatan dengan mengajukan hak jawab atau masyarakat bisa memberikan perbaikan dengan mengajukan hak koreksi. Hak jawab dan hak koreksi ini sudah diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga :  Rustika Herlambang: Kinerja Kabid Humas Polda se-Indonesia Alami Peningkatan

Hak jawab merupakan hak yang dimiliki oleh individu atau kelompok terkait dalam memberikan sanggahan atau tanggapan terhadap informasi pemberitaan yang keliru dan berpotensi untuk merugikan nama baiknya. Dengan adanya hak jawab ini, masyarakat telah terpenuhi haknya dalam memperoleh informasi yang akurat serta menjadi bentuk pengawasan masyarakat terhadap pers. Selain itu, hak jawab juga merupakan salah satu bentuk tanggung jawab pers dalam menyelesaikan permasalahan terkait apa yang sudah di informasi kan kepada khalayak ramai.

(Tim/Red)

Berita Terkait

Sertifikasi Uji Kompetensi Kehumasan Pada Anev Konsolidasi Humas Polri T.A 2024
Rustika Herlambang: Kinerja Kabid Humas Polda se-Indonesia Alami Peningkatan

Berita Terkait

Senin, 30 Desember 2024 - 22:35 WIB

Aliansi Anti JIL Minta Telkom Sumbagut Tertibkan Internet Ilegal di RT/RW Net

Jumat, 1 November 2024 - 01:01 WIB

Zahir – Aslam Terpilih, Akan Kembali Kunjungi Desa Pantau Langsung Pembangunan Insfratruktur

Kamis, 31 Oktober 2024 - 22:01 WIB

Ibu Perwiritan Desa Perkebunan Petatal, Siap Mendukung Zahir – Aslam Menjadi Bupati dan Wakil Bupati 2024/2029

Jumat, 25 Oktober 2024 - 10:17 WIB

Pilkada Batu Bara: Ribuan Warga Batak dari Pomparan Si Raja Oloan Bertekad Menangkan Zahir-Aslam

Berita Terbaru