KAKI Minta KPK Tahan Anggota DPR Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Provinsi Jawa Timur

- Redaksi

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 23:28 WIB

5039 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELIKJAKARTA.COM, SURABAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022 pada hari Jumat, 12 Juli 2024 bulan kemaren.

Adapun empat tersangka yang dijerat atas dugaan penerima itu yakni, AS (Anwar Sadad, eks wakil ketua DPRD Jatim); K (Kusnadi, eks Ketua DPRD Jatim); AI (Achmad Iskandar, wakil ketua DPRD Jatim); dan BW (Bagus Wahyudyono, staf sekwan).

Pasalnya dari 21 orang tersangka ada anggota DPR RI, DPRD Jatim dan DPRD Kabupaten terlantik yang masih berstatus tersangka kasus Korupsi Dana Hibah Jawa Timur tetap mengikuti pelantikan sebagai legislator 2024-2029 ini membuat Pegiat Antikorupsi geram dengan perihal tersebut.

Dari nama-nama dimaksud, tiga orang diketahui telah dilantik menjadi anggota DPR RI dan DPRD periode 2024–2029.  Anwar sadad dilantik menjadi anggota DPR RI dari Partai Gerindra; Moch. Mahrus dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dari Partai Gerindra; dan Hasanudin dilantik menjadi anggota DPRD Provinsi Jatim dari PDIP.

Baca Juga :  Aktivis KAKI Desak Polisi Bangkalan Segera Tangkap Oknum Kiai Cabuli Santrinya

Menyikapi pelantikan anggota DPR yang berstatus tersangka kasus Korupsi Dana Hibah, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) meminta komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menahan Anwar Sadat Anggota DPR RI, Hasanuddin Anggota DPRD Jatim dan Moch Mahrus Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo,” pinta Hosen KAKI, Sabtu (12/10/2024).

Hosen KAKI mengatakan apakah tidak bahaya terhadap keuangan negara kalau birokrasi pemerintah dipimpin oleh seorang koruptor yang bisanya hanya merugikan pemerintah dan masyarakat. Hal ini berlawanan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Baca Juga :  Aktivis KAKI Desak Polisi Bangkalan Segera Tangkap Oknum Kiai Cabuli Santrinya

KAKI menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak serius dan terindikasi masuk angin dalam penanganan Kasus Korupsi Dana Hibah Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022 terbukti para tersangka masih berkeliaran bahkan menduduki kursi Kehormatan yang sebenarnya tidak layak ditempati oleh seorang koruptor, mau jadi apa negara ini,” ungkap Hosen KAKI.

Seperti diketahui sebelumnya Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bertanggung 5 Juli 2024.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas).

Dalam Sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” ujar Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024).

 

(Kusnadi)

Berita Terkait

Aktivis KAKI Desak Polisi Bangkalan Segera Tangkap Oknum Kiai Cabuli Santrinya

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 23:31 WIB

Dibalik Pernyataan dr. Spesialis RSUD Kota Subulussalam “Obat Kosong”

Kamis, 24 Oktober 2024 - 19:46 WIB

Gawat, YARA Menggugat PT Organik Semesta Subur 2 Triliun ke Pengadilan Singkil

Kamis, 10 Oktober 2024 - 05:52 WIB

Anjar Asmara & Tim Pemenangan Longkib Bersatu di Pengukuhan Suksesi Bintang-Faisal

Rabu, 25 September 2024 - 03:46 WIB

Bintang “Sahabat Semua Suku” Disambut Gelombang Massa Usai KIP Subulussalam Tetapkan BISA

Kamis, 12 September 2024 - 15:14 WIB

Bakti Religi, Sat Lantas Polres Subulussalam Gotong Royong di Masjid Raudhatul Muttaqin

Jumat, 30 Agustus 2024 - 16:53 WIB

Personel Kodim 0113/ Gayo Lues Melaksanakan Pengukuran Pakaian PDH Oleh Tim PT Wong Hang Bersaudara yang didampingi Bekangdam IM

Jumat, 30 Agustus 2024 - 07:14 WIB

Mantan Aktivis Subulussalam Hadiri Deklarasi Bintang Faisal

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 20:10 WIB

Polres Subulussalam Gelar Simulasi Sispamkota untuk Kesiapan Jelang Pilkada 2024

Berita Terbaru

ACEH BESAR

Sekda Dibredel, Pemkab Aceh Besar Lockdown, APBK 2025 Tak Cair

Sabtu, 25 Jan 2025 - 23:15 WIB