Sat Reskrim Polres Simalungun Tangkap Pelaku Penembakan dengan Airsoft Gun, Motif Arogansi Jadi Pemicu

LIDIK ACEH

- Redaksi

Jumat, 4 Oktober 2024 - 23:29 WIB

5086 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun, 4 Oktober 2024 – Kasus penembakan menggunakan senjata jenis Airsoft Gun di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, menggegerkan warga setempat. Seorang pelaku bernama Sentanu (41) ditangkap oleh pihak kepolisian setelah menembak seorang warga dengan senjata tersebut. Insiden ini terjadi pada Rabu, 2 Oktober 2024, sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Subur, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. KBO Sat Reskrim Polres Simalungun, IPDA Bilson Hutauruk, menyatakan bahwa motif pelaku melakukan penembakan adalah karena arogansi dan keinginan untuk menunjukkan kehebatannya di hadapan orang lain.

Peristiwa ini berawal dari sebuah perdebatan antara Sentanu dan seorang anggota polisi yang terjadi pada Rabu sore. Menurut keterangan IPDA Bilson Hutauruk, pelaku dan anggota polisi tersebut terlibat perdebatan yang tidak disertai dengan motif dendam atau masalah pribadi, melainkan karena keinginan pelaku untuk menunjukkan superioritasnya. Setelah perdebatan itu, pelaku meninggalkan lokasi namun kembali beberapa saat kemudian dengan sepeda motor dan mendatangi sebuah bengkel di Jalan Subur.

Di bengkel tersebut, korban, Juan (24), sedang memperbaiki sepeda motornya. Juan menjadi saksi saat perdebatan antara pelaku dan polisi berlangsung. Setelah perdebatan berakhir, pelaku datang ke bengkel dan mengeluarkan senjata airsoft gun dari sakunya. Dengan sombong, pelaku berkata, “Polisi pun tidak berkutik kepada saya,” sambil menembakkan senjata tersebut ke udara.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku penembakan, Sentanu, adalah pria berusia 41 tahun yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Simalungun. Korban, Juan, adalah seorang warga berusia 24 tahun yang saat kejadian sedang memperbaiki sepeda motornya di bengkel. Perdebatan sebelumnya yang melibatkan pelaku dan seorang anggota polisi turut memicu insiden ini, namun pihak kepolisian tidak menyebutkan identitas polisi tersebut.

Selain itu, sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi kejadian juga sempat menyaksikan perdebatan dan tindakan arogansi pelaku. Salah seorang warga bahkan menanyakan alasan di balik perdebatan antara pelaku dan polisi, namun hal ini justru memicu pelaku untuk semakin bersikap agresif.

Baca Juga :  Polsek Medan Tembung Tangkap Pelaku Pencurian dan Kekerasan dalam Waktu Singkat

Kapan dan Dimana Kejadian Terjadi?
Kejadian ini berlangsung pada Rabu, 2 Oktober 2024, sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah bengkel yang terletak di Jalan Subur, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Lokasi kejadian merupakan daerah yang cukup ramai, dan bengkel tersebut kerap menjadi tempat warga untuk memperbaiki kendaraan mereka. Meski suasana biasanya tenang, insiden ini mengubah suasana menjadi tegang dan membuat warga sekitar ketakutan.

Setelah perdebatan dengan seorang anggota polisi, pelaku kembali ke lokasi kejadian dan memasuki bengkel dengan membawa senjata airsoft gun. Ia kemudian menembak ke udara dengan maksud menunjukkan kekuatannya. Korban, Juan, yang menyaksikan perbuatan pelaku, menegur tindakan tersebut, namun pelaku tidak menghiraukan teguran itu.

Tak lama kemudian, seorang warga lain bertanya kepada pelaku alasan mengapa ia berdebat dengan polisi. Pelaku tidak menjawab, namun korban menjelaskan bahwa pelaku hendak digeledah oleh polisi. Hal ini tampaknya memicu kemarahan pelaku, yang kemudian membentak korban dan langsung menembakkan senjata airsoft gun ke arah kaki korban.

Beruntung, korban berhasil menghindar, sehingga tembakan tersebut tidak mengenai kakinya. Namun, aksi itu cukup untuk membuat korban ketakutan dan lari menyelamatkan diri. Warga yang berada di sekitar lokasi langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.

Apa Tindak Lanjut dari Kepolisian?
Mendapat laporan dari warga, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Sentanu kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. KBO Sat Reskrim Polres Simalungun, IPDA Bilson Hutauruk, menyatakan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana.

“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Simalungun. Kami akan terus melakukan pendalaman terkait motif dan tindakan pelaku. Sementara itu, pelaku kami tahan atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang Darurat dan pasal dalam KUHPidana,” ungkap IPDA Bilson Hutauruk.

Baca Juga :  Reskrim Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Pelataran Parkir Mesjid Al Jihad

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa motif pelaku murni karena arogansi dan keinginan untuk menunjukkan kekuatannya. Tidak ada dendam pribadi antara pelaku dan korban, begitu pula dengan polisi yang sempat berdebat dengan pelaku sebelumnya. Menurut IPDA Bilson, pelaku hanya ingin memperlihatkan bahwa dirinya tidak bisa diatur, bahkan oleh polisi sekalipun.

“Motifnya adalah arogansi. Pelaku tidak memiliki dendam atau masalah pribadi dengan korban. Dia hanya ingin menunjukkan bahwa dia punya kekuatan, termasuk dengan mengeluarkan senjata airsoft gun yang dimilikinya,” jelas IPDA Bilson.

Bagaimana Situasi Setelah Kejadian?
Setelah kejadian, situasi di lokasi kembali kondusif berkat tindakan cepat dari pihak kepolisian. Masyarakat di sekitar Jalan Subur sempat merasa cemas akibat insiden tersebut, namun setelah pelaku ditangkap, suasana kembali normal. Pihak kepolisian juga menghimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh tindakan-tindakan yang mengarah pada kekerasan.

“Kami menghimbau kepada seluruh warga agar tetap tenang. Tindakan hukum sudah diambil, dan pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas IPDA Bilson.

Dengan adanya penangkapan ini, Polres Simalungun menunjukkan profesionalisme dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kasus ini juga menjadi bagian dari upaya Polri untuk menegakkan hukum secara humanis, sekaligus menegaskan bahwa tindakan-tindakan yang melanggar hukum, termasuk penggunaan senjata secara sembarangan, akan ditindak tegas.

Polres Simalungun berharap insiden ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri atau menggunakan kekerasan. Pihak kepolisian juga akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan kepemilikan senjata ilegal atau penggunaan senjata secara tidak semestinya.

“Keamanan masyarakat adalah prioritas kami. Kami akan terus mengawal proses hukum ini dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tutup IPDA Bilson Hutauruk.

Berita Terkait

Membanggakan, Polres Bireuen Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 6,3 Kilogram
Lapor Pak Kapolri !! Ada Cukong Tambang Ilegal Main Kuda Kayu di Parimo
Polres Pidie Jaya Tetapkan Pelaku Penganiayaan Wartawan Sebagai Tersangka
Kasus Dugaan Penganiayaan Jurnalis CNN Indonesia ke Tahap Penyidikan
Satreskrim Polres Gayo Lues Berhasil Tangkap Pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencurian
Jahtanras Polres Simalungun Tangkap Satu Pelaku Curanmor dan Dua Penadah
Kajatisu Diminta Segera Ajukan Banding, Terduga Bandar Narkoba Firdaus Sitepu Hanya Divonis 8 Tahun Penjara ?
Reskrim Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Pelataran Parkir Mesjid Al Jihad

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 23:27 WIB

Camat Bukit Tusam Tutup MTQ ke-XL: Jadikan Al-Qur’an Sahabat Sehari-hari

Rabu, 18 Juni 2025 - 18:49 WIB

Sekjen Kaliber Desak APH Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Lawe Sigala-Gala Barat Jaya Tahun 2022–2024

Selasa, 17 Juni 2025 - 13:59 WIB

Kegiatan UPTD Puskesmas Lawe Dua Berjalan Normal

Senin, 16 Juni 2025 - 22:24 WIB

Gaji Ke-13 dibayarkan sebelum HUT Aceh Tenggara yang ke 51

Kamis, 5 Juni 2025 - 22:25 WIB

LKPJ 2024 Disetujui! Empat Fraksi DPRK Agara Kompak Meski Bukan di Era Pemerintahan Saat Ini

Kamis, 5 Juni 2025 - 12:04 WIB

Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat ( DPD LIRA ) Aceh Tenggara ( Agara ) masa jabatan 2025-2028 resmi dilantik Oleh DPP LSM LIRA di Oproom setdakab Aceh Tenggara

Senin, 2 Juni 2025 - 22:48 WIB

Dorong Kesejahteraan Petani, Bupati Aceh Tenggara Serahkan Ratusan Alsintan ke Warga Miskin Ekstrem

Senin, 2 Juni 2025 - 22:29 WIB

Zakat Infaq dan Sedekah Rp 2 Miliar Disalurkan kepada 4.750 Mustahik di Aceh Tenggara

Berita Terbaru