Polres Simalungun Berhasil Tangkap Residivis Bandar Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Seberat 10,91 Gram

LIDIK ACEH

- Redaksi

Minggu, 22 September 2024 - 15:03 WIB

5077 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun, 21 September 2024 – Satuan Narkoba Polres Simalungun di bawah pimpinan Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., kembali menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. Hal ini terbukti dengan keberhasilan penangkapan seorang residivis narkoba yang sudah lama menjadi incaran, Sugianto alias Borok, seorang pria berusia 53 tahun, yang berhasil diamankan pada Sabtu, 21 September 2024.

Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dari Tim Sat Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit 1, Ipda Sugeng Suratman, dan Kanit 2, Ipda Froom Pimpa Siahaan, S.H., bersama personel lainnya. Mereka berhasil meringkus Sugianto di sebuah rumah di Lingkungan I Kampung Baru, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun sekitar pukul 13.30 WIB.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry, menjelaskan bahwa dalam operasi ini, Sugianto alias Borok, seorang residivis narkoba, kembali berhasil ditangkap. Sugianto yang merupakan seorang buruh harian lepas dan berdomisili di Dusun V Desa Naga Kesingan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, sudah tidak asing lagi dengan dunia narkoba. Sebelumnya, dia pernah ditahan karena kasus yang sama, namun tampaknya tidak membuatnya jera.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua personel terbaik Sat Narkoba Polres Simalungun, Ipda Sugeng Suratman dan Ipda Froom Pimpa Siahaan, S.H., yang dikenal sebagai mantan tim opsnal buru sergap Polres Siantar, menunjukkan kerja sama yang solid dalam memburu para bandar narkoba. Selain itu, personel lain yang ikut serta dalam operasi ini adalah Aipda Yunus Manurung, Brigadir Sofiansyah, Brigadir Anggi Afrianes, Brigadir Leo Silalahi, dan Brigadir Aprido Tampubolon.

Berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkoba di rumah yang berlokasi di Lingkungan I Kampung Baru, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Sat Narkoba Polres Simalungun langsung merespons laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan intensif. Pada Sabtu, 21 September 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, tim yang dipimpin oleh Kanit 1 dan Kanit 2 Sat Narkoba mulai melakukan pengintaian di lokasi tersebut.

Baca Juga :  Polsek Serbalawan Resor Simalungun Tangkap Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkotika, Ada Sabu 5,20 gram dan Alat Hisap

Sekitar pukul 13.30 WIB, tim Sat Narkoba segera melakukan penggerebekan dan menemukan seorang pria dewasa di dalam kamar rumah tersebut. Pria tersebut mengaku bernama Sugianto alias Borok. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu di tangan kanan Sugianto. Total barang bukti yang ditemukan berupa 5 paket klip sedang dan 1 paket klip kecil sabu-sabu dengan berat brutto 10,91 gram, serta beberapa barang bukti lain seperti 2 unit handphone Android, 1 unit handphone Nokia, uang tunai sebesar Rp 250.000, timbangan digital, dan berbagai perlengkapan lain yang biasa digunakan untuk transaksi narkoba.

Penangkapan Sugianto alias Borok berlangsung pada Sabtu, 21 September 2024, sekitar pukul 13.30 WIB, setelah Sat Narkoba Polres Simalungun mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai peredaran narkoba di wilayah tersebut. Proses penggerebekan dan penangkapan berlangsung cepat dan tepat, dengan koordinasi yang baik antara personel Sat Narkoba.

Lokasi penangkapan Sugianto adalah di sebuah rumah yang berada di Lingkungan I Kampung Baru, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun. Rumah tersebut diduga menjadi tempat transaksi dan penyimpanan narkotika jenis sabu-sabu yang diperdagangkan oleh Sugianto.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah mereka. Sugianto alias Borok adalah seorang residivis yang sudah pernah tertangkap dalam kasus yang sama, namun kembali mengulangi tindak kejahatannya sebagai bandar dan pengguna narkoba. Keberhasilan ini menegaskan komitmen Polres Simalungun dalam memerangi penyalahgunaan narkoba dan memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkoba.

Baca Juga :  Polres Belawan Dianggap Kurang Profesional Dalam Menangani Perkara Laporan Penyerangan Ormas Pejuang Batak Bersatu

Kapolres Simalungun, melalui Kasi Humas AKP Verry, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu para bandar narkoba dan memberikan ultimatum keras agar para pelaku segera bertobat dan menghentikan aktivitas ilegal tersebut. “Kami sampaikan ultimatum kepada para bandar narkoba untuk segera bertobat dan hentikan pelanggaran itu,” tegas AKP Verry.

Proses penangkapan dimulai dengan pengumpulan informasi dari masyarakat setempat yang memberikan laporan tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menanggapi laporan ini, personel Sat Narkoba Polres Simalungun melakukan penyelidikan dan pengintaian di rumah yang menjadi tempat transaksi narkoba. Setelah mendapatkan cukup bukti dan memastikan keberadaan tersangka, tim segera melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap Sugianto tanpa perlawanan.

Dalam interogasi awal, Sugianto mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan adalah miliknya. Ia juga mengaku mendapatkan pasokan sabu-sabu dari seseorang bernama Kembar yang tinggal di Pulo Brayan Kota Medan. Saat ini, Sugianto bersama barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Ipda Sugeng Suratman menegaskan komitmen Sat Narkoba Polres Simalungun untuk terus memburu para pelaku kejahatan penyalahgunaan narkoba tanpa pandang bulu. Sementara itu, Ipda Froom Pimpa Siahaan, S.H., mengajak masyarakat Simalungun untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba dan berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah mereka.

“Dengan keberhasilan ini, kami ingin mengirim pesan kuat kepada para pelaku dan bandar narkoba bahwa tidak ada tempat bagi mereka di wilayah hukum Polres Simalungun. Kami tidak akan berhenti hingga peredaran narkoba benar-benar terhenti,” tegas Ipda Sugeng Suratman.

Dengan demikian, keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Simalungun tidak main-main dalam upaya memberantas narkoba demi menciptakan masyarakat yang bebas dari ancaman penyalahgunaan narkoba.(joe)

#Humas_Polres_Simalungun

Berita Terkait

Membanggakan, Polres Bireuen Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 6,3 Kilogram
Lapor Pak Kapolri !! Ada Cukong Tambang Ilegal Main Kuda Kayu di Parimo
Polres Pidie Jaya Tetapkan Pelaku Penganiayaan Wartawan Sebagai Tersangka
Kasus Dugaan Penganiayaan Jurnalis CNN Indonesia ke Tahap Penyidikan
Satreskrim Polres Gayo Lues Berhasil Tangkap Pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencurian
Jahtanras Polres Simalungun Tangkap Satu Pelaku Curanmor dan Dua Penadah
Kajatisu Diminta Segera Ajukan Banding, Terduga Bandar Narkoba Firdaus Sitepu Hanya Divonis 8 Tahun Penjara ?
Reskrim Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Pelataran Parkir Mesjid Al Jihad

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 23:27 WIB

Camat Bukit Tusam Tutup MTQ ke-XL: Jadikan Al-Qur’an Sahabat Sehari-hari

Rabu, 18 Juni 2025 - 18:49 WIB

Sekjen Kaliber Desak APH Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Lawe Sigala-Gala Barat Jaya Tahun 2022–2024

Selasa, 17 Juni 2025 - 13:59 WIB

Kegiatan UPTD Puskesmas Lawe Dua Berjalan Normal

Senin, 16 Juni 2025 - 22:24 WIB

Gaji Ke-13 dibayarkan sebelum HUT Aceh Tenggara yang ke 51

Kamis, 5 Juni 2025 - 22:25 WIB

LKPJ 2024 Disetujui! Empat Fraksi DPRK Agara Kompak Meski Bukan di Era Pemerintahan Saat Ini

Kamis, 5 Juni 2025 - 12:04 WIB

Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat ( DPD LIRA ) Aceh Tenggara ( Agara ) masa jabatan 2025-2028 resmi dilantik Oleh DPP LSM LIRA di Oproom setdakab Aceh Tenggara

Senin, 2 Juni 2025 - 22:48 WIB

Dorong Kesejahteraan Petani, Bupati Aceh Tenggara Serahkan Ratusan Alsintan ke Warga Miskin Ekstrem

Senin, 2 Juni 2025 - 22:29 WIB

Zakat Infaq dan Sedekah Rp 2 Miliar Disalurkan kepada 4.750 Mustahik di Aceh Tenggara

Berita Terbaru