Wow..!! Belum Usai Kasus Korupsi Ratusan Milyar RSUP H. Adam Malik Belasan honorer Di Outsourcing Sepihak Manajemen Adam Malik

- Redaksi

Rabu, 4 September 2024 - 17:18 WIB

50159 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN – Viral nya pemberitaan Direktur RSUP. H. Adam Malik mengenai dugaan korupsi mencapai ratusan milyar,awak media mendapatkan laporan kembali terkait alih daya tenaga kerja karyawan honorer driver ambulance rumah sakit RSUP.H.Adam Malik tanpa adanya sosialisasi kepada pihak tenaga kerja honorer ke PT. Mora Solusi Mandiri yang Berkantor di jalan STM,Rabu (4/9/2024).

Adanya informasi yang di dapatkan terkait alih daya tenaga kerja honorer driver ambulance RSUP.Haji Adam Malik yang tidak sesuai SOP dalam undang-undang permaker tahun 2023 kepada pihak manajemen rumah sakit, seperti pada prinsipnya hak pekerja sama untuk semua status : Hak dasar untuk memperoleh upah yang layak. Hak untuk mendapatkan kesempatan dan perlakuan yang sama dari perusahaan tanpa diskriminasi. Hak untuk mendapatkan pelatihan kerja untuk meningkatkan dan mengembangkan kompetensi kerja

Baca Juga :  Rumah Sakit Haji Medan Lakukan Mark'up Atas Hutang Pihak Rumah Sakit Dengan Pihak Penyedia

Dalam hal tersebut hak-hak driver ambulance yang ada di lokasi rumah sakit tidak di berikan sebagai karyawan honorer sebelum adanya pengalihan ke outsourcing.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak hanya di situ saja pihak tenaga honorer yang seharusnya mendapatkan upah sebesar Rp.3100.000 perbulan sebelum di alih daya kan ke outsourcing kini mengalami penurunan dari upah yang di bayar kan sebesar Rp. 2900.000 perbulan, yang di dapatkan oleh pihak driver ambulance RSUP. H. Adam Malik.

” Terpisah prihal tersebut atas informasi yang di dapat awak media mengkonfirmasi kebenaran tersebut kepada pihak RSUP.H Adam Malik Medan melalui dr.zaenal selaku direktur rumah tersebut via whatsApp terkait kebenaran isu tersebut tidak menjawab.

Baca Juga :  Walikota Medan Ditantang Lembaga MPSU Untuk Copot Camat Medan Area, Yang Diduga Berani Kangkangi Perwal Nomor 21 Tahun 2021 Jika Maju Cagubsu

Atas laporan tersebut Dalam hal UU yang diatur mengenai: landasan, asas, dan tujuan pembangunan ketenagakerjaan; kesempatan dan perlakuan yang sama dalam hal ketenagakerjaan; perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan; pelatihan kerja; penempatan tenaga kerja; perluasan kesempatan kerja; penggunaan tenaga kerja asing; hubungan kerja; perlindungan, pengupahan, dan kesejahteraan; hubungan industrial; pembinaan; pengawasan; penyidikan; dan ketentuan pidana serta sanksi administratif di bidang ketenagakerjaan. Sanksi pidana menurut UU ini menyatakan bahwa sanksi pidana penjara, kurungan, dan/atau denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar hak-hak dan/atau ganti kerugian kepada tenaga kerja atau pekerja/buruh.

 

(**)

Berita Terkait

Yudi Suseno Instruksikan Seluruh Ka. UPT PAS Sumut Rutin Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum
Peserta Medan Modif Contest Part 3 Protes, Tuntut Transparansi Penjurian
Putra Surbakti Cs Diduga Kuasai Peredaran Narkoba di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan
Ketua PWI Sumut Jadi Saksi Pernikahan Putri Pemred Koran Mimbar Umum
Hoaks Penggunaan HP di Lapas I Medan: Kalapas Tegaskan Fakta Sesungguhnya dan Raih Apresiasi atas Pembinaan WBP Humanis
Bencana Banjir Medan: Bantuan GM FKPPI Jadi Penopang Warga
Diskriminasi dan Aniaya Wartawan Dengan Mata Tertutup Lakban Oknum Polisi Polrestabes Medan Dipropamkan
Eks Kepala Lingkungan: Ayahnya Pernah Bertani di Tanah 13 Hektar Milik Hardjo B

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 16:23 WIB

Kodim 0107/Aceh Selatan Gelar Penyuluhan P4GN Semester I Tahun 2025 ‎

Rabu, 25 Juni 2025 - 22:42 WIB

Peringati HANI 2025, BNN Kota Banda Aceh dan Dispora Aceh Sosialisasikan Bahaya Narkoba kepada Pelajar Pesisir

Jumat, 20 Juni 2025 - 12:36 WIB

Wagub Aceh Nahkodai Kwarda Pramuka, Siap Cetak Generasi Tangguh

Kamis, 5 Juni 2025 - 21:38 WIB

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan lakukan Kunjungan Kerja ke Lapas Banda Aceh

Sabtu, 24 Mei 2025 - 23:00 WIB

Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara Kembali Meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI

Jumat, 18 April 2025 - 04:45 WIB

TA Khalid : Pupuk Subsidi Harus Dijual Dengan Harga HET Di Aceh

Rabu, 26 Februari 2025 - 12:48 WIB

Beredar, Surat Pengunduran Diri Hoaks Deputi di BPMA

Selasa, 25 Februari 2025 - 00:28 WIB

Sekjen PW FRN Aceh Ucapkan Selamat Kepada AZAN Bupati Aceh Timur Periode 2025- 2030

Berita Terbaru