Pengamat Politik Kritik Video Klarifikasi Yusuf Siregar yang Terkesan Salahkan Pj. Bupati Deli Serdang

LIDIK ACEH

- Redaksi

Minggu, 1 September 2024 - 08:07 WIB

50110 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG |  Pengamat politik Diffa Sihombing memberikan tanggapan atas video klarifikasi dari Ali Yusuf Siregar (AYS) terkait pelantikan 89 pejabat di akhir masa jabatannya sebagai Bupati Deli Serdang. Klarifikasi tersebut disampaikan AYS setelah mendaftar di KPU Deli Serdang pada Kamis (29/8/2024) dan menyinggung Pj. Bupati Deli Serdang, Wirya Alrahman, yang disebut-sebut menolak melantik pejabat yang diusulkan AYS hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama.

Menurut Diffa, permasalahan non-job yang menimpa dua pejabat eselon III di Pemerintah Kabupaten Deli Serdang disebabkan oleh keputusan gegabah AYS. Ia menyebut AYS terkesan tidak bertanggung jawab dan malah menyalahkan Pj. Bupati karena tidak melanjutkan pelantikan yang diusulkan oleh AYS. Padahal, persoalan ini timbul karena AYS terlalu terburu-buru menggantikan jabatan pejabat eselon II tanpa menunggu izin pelantikan dari Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga :  Pengamat Hukum Menilai M. Ali Yusuf Siregar Langgar UU Nomor 10 Tahun 2016

“Kalau saya cermati dari video klarifikasi AYS saat pendaftaran di KPU Deli Serdang, terlihat jelas bahwa AYS menyalahkan Pj. Bupati karena tidak melantik pejabat eselon II yang ia usulkan. AYS berulang kali menekankan bahwa izinnya belum ada saat ia menjabat, dan pelantikan bisa dilakukan oleh Bupati selanjutnya. Namun, Pj. Bupati memiliki hak untuk tidak melantik jika dianggap prosedur seleksi cacat atau ada hal yang kurang tepat dalam usulan tersebut,” ujar Diffa kepada wartawan, Jumat (31/8/2024).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diffa menambahkan, sebagai seorang pemimpin, AYS seharusnya lebih berhati-hati dalam melantik pejabat. Meskipun izin pelantikan telah keluar untuk 89 orang, AYS seharusnya menunggu kepastian izin eselon II sebelum menggantikan dua pejabat, Andriza dan Wagino, agar tidak ada ASN yang terkena dampaknya.

Baca Juga :  Polrestabes Medan Tangkap 3 Tersangka Bentrokan Warga di Jalan Selambo

“Saya melihat AYS terkesan gegabah dalam pengambilan keputusan, dan sekarang mencoba melempar tanggung jawab kepada Pj. Bupati. Jika AYS bijaksana, pengganti Andriza dan Wagino seharusnya tidak dilantik dulu, sehingga kedua pejabat yang ikut lelang tidak terkena non-job,” jelas Diffa.

Selain itu, Diffa juga menilai video klarifikasi AYS ini menunjukkan indikasi intervensi terhadap Pj. Bupati. AYS seolah mendesak Pj. Bupati untuk melantik pejabat yang diusulkan hasil seleksi terbuka versinya, meskipun ada kemungkinan seleksi tersebut memiliki kekurangan prosedur atau penilaian lain.

“Saya menduga AYS mencoba menggunakan izin Mendagri sebagai alasan untuk mengintervensi Pj. Bupati. Padahal, Pj. Bupati tentu memiliki pertimbangan sendiri dan lebih arif dalam menilai kelayakan pemenang seleksi,” tambah Diffa. (Tim)

Berita Terkait

Sedihnya, Seorang Ayah Dianiaya Oknum Polisi Saat Berniat Menjemput Anak dan Istrinya Yang Diduga Berkeja di Pulau Samosir
Polrestabes Medan Tangkap 3 Tersangka Bentrokan Warga di Jalan Selambo
Diduga Kadis Cipta Karya “Rachmadsyah ST” Ciptakan Peraturan Ilegal Setelah UNRAS
UNRAS Gerakan Mahasiswa Pejuang Reformasi SUMUT “Tangkap Kadis Cipta Karya Deli Serdang
Jembatan Penghubung Desa Silang Muda dan Desa Klumpang Lama Masih Dikerjakan
Miris…!! Zona Hijau Berdiri Bangunan Fakultas Keperawatan Grand Medistra Diduga Tidak Memiliki Izin PBG “Pemkab” Deli Serdang Bungkam
Video Klarifikasi Yusuf Siregar Menyalahkan Pj. Bupati Deli Serdang Wirya Alrahman
Pengamat Hukum Menilai M. Ali Yusuf Siregar Langgar UU Nomor 10 Tahun 2016

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 23:27 WIB

Camat Bukit Tusam Tutup MTQ ke-XL: Jadikan Al-Qur’an Sahabat Sehari-hari

Rabu, 18 Juni 2025 - 18:49 WIB

Sekjen Kaliber Desak APH Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Lawe Sigala-Gala Barat Jaya Tahun 2022–2024

Selasa, 17 Juni 2025 - 13:59 WIB

Kegiatan UPTD Puskesmas Lawe Dua Berjalan Normal

Senin, 16 Juni 2025 - 22:24 WIB

Gaji Ke-13 dibayarkan sebelum HUT Aceh Tenggara yang ke 51

Kamis, 5 Juni 2025 - 22:25 WIB

LKPJ 2024 Disetujui! Empat Fraksi DPRK Agara Kompak Meski Bukan di Era Pemerintahan Saat Ini

Kamis, 5 Juni 2025 - 12:04 WIB

Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat ( DPD LIRA ) Aceh Tenggara ( Agara ) masa jabatan 2025-2028 resmi dilantik Oleh DPP LSM LIRA di Oproom setdakab Aceh Tenggara

Senin, 2 Juni 2025 - 22:48 WIB

Dorong Kesejahteraan Petani, Bupati Aceh Tenggara Serahkan Ratusan Alsintan ke Warga Miskin Ekstrem

Senin, 2 Juni 2025 - 22:29 WIB

Zakat Infaq dan Sedekah Rp 2 Miliar Disalurkan kepada 4.750 Mustahik di Aceh Tenggara

Berita Terbaru